Geledah Kantor Pusat PLN, Ini Alasan KPK
Anonymous
Jakarta
Basaria menyebutkan Eni mendapat komitmen fee sebesar 25 persen atau Rp4,8 miliar karena sudah memuluskan proses pembangunan PLTU Riau-1 tersebut. Adapun Eni sudah menerima sebanyak tiga kali sebelum KPK mendapatkan penerimaan keempat dalam operasi tangkap tangan sebesar Rp500 juta.
"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 Miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 Miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta," katanya.
"Diduga uang diberikan oleh lBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," ujarnya.
Eni pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
