Geledah Kantor Pusat PLN, Ini Alasan KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

17 Juli 2018 11:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua hari terakhir terus melakukan penggeledahan di PLN baik itu di kantor pusat maupun di rumah Dirut PLN Sofyan Basir. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik menduga ada banyak bukti keterkaitan dengan kasus korupsi PLTU Riau 1 yang menyeret anggota DPR Eni Maulani Saragih.

"Kami perlu melakukan penggeledahan ini karena kami duga ada sejumlah bukti yang terkait dengan kerjasama pembangunan PLTU Riau 1 ataupun bukti-bukti yang lain. Tentu itu perlu kita gali lebih jauh sebelum KPK lakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait proses penyidikan," katanya, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Menurutnya, jika bicara pembanguna proyek listrik 35.000 megawatt, maka sudah sepatutnya PLN mengetahui perencanannya. Ini mengingat Komisi VII DPR yang ditempati Eni, selalu berhubungan dengan PLN sebagai mitra kerja.

"Karena ada hubungan yg perlu terjadi kalau kita bicara pembangunan proyek PLTU Riau 1. Baik antar PLN dengan subsideri perusahaan yang masih terkait dengan PLN ataupun perusahaan-perusahaan lain termasuk perusahaan-perusahaan yang sebagian sahamnya sudah dimiliki oleh tersangka yang sudah kita tetapkan kemarin," paparnya.

Oleh karenanya, Febri menyampaikan, penyidik perlu mendalami lebih jauh sebenarnya bagaimana proses awal sampai dengan tangkap tangan dilakukan.

Ia mengatakan, nantinya juga penyidik akan melakukan pemanggilan kepada beberapa saksi. Namun Febri enggan merinci apakah saksi yang dipanggil termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Namun yang pasti, dalam waktu dekat pemanggilan para saksi itu akan dilakukan.

"Kalau tidak minggu ini secepatnya minggu depan akan dilakukan pemanggilan para saksi untuk kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Diketahui kasus korupsi yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) rupanya berkaitan dengan proyek pembangunan listrik 35.000 mega Watt di Riau. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eni diduga memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Eni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, bersama Eni, salah satu orang terkaya di Indonesia yakni Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited juga ditetapkan sebagai tersangka selaku penggarap proyek.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima, EMS Anggota Komisi VII DPR RI dan diduga sebagai pemberi yaitu JBK Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya