Gelar Diskusi, Humanika Akan Kupas soal Skandal BLBI

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

12 Juli 2018 11:01 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan Dan Keadilan (Humanika) akan menggelar diskusi besok, Jumat (13/7/2018), di kawasan Mampang, Jakarta. Menurut Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, diskusi itu akan mengupas tuntas soal skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Acara diskusi itu akan menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli do bidangnya masing-masing. Di antaranya, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, ekonom dari Indef Bima Yudhistira, pengamat ekonomi Dina Nurul Fitria, pengamat hukum Margarito Kamis dan Ahmad Yani, serta Direktur Center for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

"BLBI pada mulanya dari krisis moneter yang melanda Asia pada tahun 1997, bermula kejatuhan mata uang Baht Thailand merembet ke sejumlah negara termasuk Indonesia," kata Andrianto. 

Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia saat itu kemudian menggelontorkan ratusan triliun rupiah ke perbankan nasional dan swasta atas anjuran IMF. Namun, lanjutnya, terjadi penyelewengan oleh para pihak terutama pemilik bank.

"Akibatnya audit BPK tahun 2000, kerugian negara mencapai Rp138,4 triliun. Angka yang  fantastis pada saat itu," lanjutnya. 

Dia menambahkan, banyak cara sudah dilakukan untuk skema penyelesaian, antara lain realese dan discharge Inpres no 8 tahun 2002 pada masa Presiden Ri ke-5, Megawati Soekarnoputri, yakni berupa SKL kepada obligor BLBI. 

"Yang ironis kita pun harus menanggung dana bunga rekap Rp80 triliun per tahun sampai 2030 di APBN," tambah dia. 

"Tentu kita berharap momentum saat ini sudah layak BLBI dituntaskan., Sehingga ada penuntasan yang kekal dan komprehensif sehingga uang negara yang jumlahnya ratusan triliun bisa dikembalikan untuk kemakmuran rakyat," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya