Gatot Tantang KSAD Nobar G30S/PKI, TNI AD: Itu Enggak Wajib! 

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

21 September 2018 23:03 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — TNI Angkatan Darat merespons pernyataan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang menantang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Mulyono untuk menggelar nonton bareng film G30S/PKI. 

Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI AD, Brigadir Jenderal Chandra Wijaya, menegaskan, nonton bareng film G30S/PKI bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan kepada masyarakat. 

"Nobar bukan menjadi keharusan dan satu-satunya cara untuk edukasi kepada khalayak," kata Chandra kepada rilis.id, Jumat (21/9/2018). 

Chandra menilai, mengingatkan bahaya laten komunisme kepada masyarakat tidak harus melalui nonton bareng. Apalagi, menurutnya, masyarakat juga bisa mengakses film tersebut dan menontonnya sendiri-sendiri. 

"Film tersebut sebenarnya dapat disaksikan kapan saja, oleh siapa saja dan di mana saja," ujarnya. 

"Peristiwa G30S/PKI, ungkap Chandra, memang merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Sehingga, semua elemen bangsa juga tidak ingin melupakan bahayanya ancaman PKI yang harus terus diwaspadai.

"Tap MPRS XXV/1966 masih berlaku, yaitu tentang pembubaran PKI dan melarang penyebarluasan ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme," ungkapnya. 

Menurut Chandra, bangsa Indonesia selama ini juga terus memperingati sejarah kelam peristiwa G30S/PKI itu dengan peringatan upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.

Sebelumnya, Gatot Nurmantyo menantang Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan KSAD Jenderal Mulyono untuk menggelar nonton bareng film G30S/PKI.

Bahkan,Gatot meminta Mulyono untuk melepas jabatannya bila tak berani memerintahkan prajuritnya untuk menggelar nobar film tersebut. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya