Gara-Gara Medsos, Banyak Perceraian di Bengkulu Selatan

Default Avatar

Anonymous

Manna

7 Juli 2018 17:00 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Manna — Pengadilan Agama Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mencatat angka perceraian hingga pertengahan tahun ini mencapai 447 kasus.

Sebagian besar di antaranya dipicu penggunaan media sosial yang kurang bijak.

"Namun angka ini lebih rendah bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 775 kasus perceraian," kata Panitera Pengadilan Agama Manna, Sairun di Manna, Sabtu (7/7/2018).

Sairun mengungkapkan, penyebab terjadinya kasus perceraian di Kabupaten Bengkulu Selatan didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran dengan persentase mencapai 80 persen yang berujung pada gugatan cerai.

"Berdasarkan kasus yang kami tangani, kemajuan teknologi menyebabkan perkara perceraian dalam hubungan rumah tangga," jelas Sairun.

Peningkatan kasus perceraian diduga dampak dari media sosial, lantaran pasangan suami-isteri aktif menggunakan media sosial hingga melupakan tugas dan kewajiban masing-masing.

"Hal itulah yang menyebabkan pertengkaran dan perselisihan dalam pernikahan. Mereka belum bijak menggunakan media sosial," ucapnya.

Lebih lanjut, Sairun menjelaskan, ketika salah satu pasangan menggunakan media sosial maka akan rentan terjadi salah paham. Kehadiran media sosial sering menimbulkan ketidakharmonisan dan keretakan hubungan pernikahan karena diduga adanya pihak ketiga.

"Status dan komentar romantis, serta komunikasi secara sembunyi-sembunyi menjadi pemicu kecemburuan dan pertengkaran yang akhirnya berujung cerai," katanya.

Dia berharap, masyarakat bisa bijak menggunakan media sosial, terutama untuk berkegiatan positif yang justru bisa menimbulkan keharmonisan rumah tangga.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya