Fakta Integritas di PKPU, Mendagri: Itu Upaya Perangi Korupsi
Anonymous
Jakarta
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (4/7/2018).
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham.
Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum mengatur mengenai larangan mantan narapidana menjadi caleg.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".
Lalu dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) disebutkan bahwa setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan ketentuan pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (3) yang berisi rincian setiap dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
