Fahri Hamzah Ancam Sita Gedung DPP PKS

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 Agustus 2018 16:52 WIB
Nasional | Rilis ID
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ilustrasi: Hafiz
Rilis ID
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ilustrasi: Hafiz

RILISID, Jakarta — Bila DPP PKS tidak segera melaksanakan putusan MA yang memenangkan Fahri Hamzah, maka Gedung PKS dan harta tergugat akan disita. Putusan MA mengharuskan agar DPP PKS mengganti kerugian Rp30 miliar.

“Kita akan segera kirim surat ke MA untuk mengeksekusi putusan MA.Kalau tidak ada keinginan DPP PKS melaksanakan putusan MA, kita sita gedung PKS dan harta-harta yang orang saya gugat,” ancam Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (3/8/2018)

Seharusnya, kata Wakil Ketua DPR RI itu, pimpinan PKS menunjukkan sikap taat pada hukum.

“Teman-tenan harus tunjukan ketaatan kepada hukum. Jangan sampai tidak taat. Sekarang final dan menyerah saja,” katanya.

Ia juga membantah bahwa dirinya mendapat perlakuan istimewa dari MA sehingga bisa menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

“Itu kan berkilah saja dan lawyer-lawyer PKS adalah kader PKS sendiri yang di-set up untuk dengarkan apa kata pimpinan sehingga hukum diabaikan. Saya punya pengacara dan tidak pernah mengintervensi siapapun,” tegas Fahri.

Sebagaimana diketahui, Fahri Hamzah kembali menang di MA setelah DPP PKS mengajukan banding atas putusan PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta. DPP PKS memecat Fahri tahun 2016.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya