Empat Unsur Forkopimda Lambar Gagal Divaksin, Ini Sebabnya!

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

1 Februari 2021 15:48 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengawali vaksinasi di Lambar, Senin (1/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan
Rilis ID
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengawali vaksinasi di Lambar, Senin (1/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ari Gunawan

RILISID, Lampung Barat — Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dimulai Senin (1/2/2021). Bupati Parosil Mabsus menjadi orang pertama yang disuntik vaksin dari Sinovac itu.

Kemudian disusul unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Yaitu Ketua DPRD Edi Novial dan Kapolres Rahmat Tri Haryadi.

Lalu, Dandim 0422/LB  Beni Setiawan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jafar Sodiq, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Abdul Rosid.

Sementara, empat unsur Forkopimda lainnya tidak divaksin. Dua tidak hadir yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yuli Artha Pujayotama dan Pengadilan Agama (PA) Nurbaeti.

Sedangkan dua lagi, Sekkab Akmal Abdul Nasir dan Kajari Riyadi tidak lolos screening karena memiliki penyakit yang tak memungkinkan divaksin.

Kegiatan yang berlangsung di Puskesmas Balik Bukit Kecamatan Balik Bukit ini juga dihadiri wakil bupati Lambar Mad Hasnurin.

"Calon penerima vaksin di-screening lebih dulu oleh petugas vaksinator. Kalau lolos, maka yang bersangkutan bisa divaksin,” ujar Erna Yanti.

Erna adalah anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Kesehatan Lambar.

Menurut Erna, vaksin hanya diperbolehkan untuk usia antara 18 sampai 59 tahun. Tidak boleh untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19, ibu hamil dan menyusui, atau mereka yang mengalami gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir.

"Kemudian, punya riwayat alergi berat, mengidap penyakit yang dapat membahayakan ketika divaksin, serta tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg," jelas Erna.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya