Empat Kali Raih WTP, Dendi: Ini Bukan Prestasi tapi Kewajiban

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

8 Desember 2020 21:17 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona (kanan) menerima penghargaan untuk WTP keempat kali. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona (kanan) menerima penghargaan untuk WTP keempat kali. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Pesawaran — Pemerintah Kabupaten Pesawaran mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Atas hal ini, Kementerian Keuangan pun memberikan penghargaan.

Penghargaan untuk keempat kalinya memeroleh WTP secara berturut-turut ini diserahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Lampung, Selasa (8/12/2020).

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan  Lampung Sofandi Arifin menerangkan ada beberapa kriteria yang dijadikan penilaian untuk pemberian WTP tersebut.

“Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Dia menerangkan, apabila dapat memperoleh opini WTP lima tahun berturut-turut, selain mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan, Pemkab Pesawaran juga akan mendapatkan plakat. 

"Sebenarnya ada apresiasi yang kita berikan, yaitu Dana Insentif Daerah (DID). Namun karena tahun ini sudah diberikan untuk DID Covid, jadi DID yang biasanya tidak ada,” paparnya. 

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mengatakan pencapaian ini bukanlah sebuah prestasi. Melainkan  kewajiban dari Pemkab Pesawaran selaku pengelola keuangan negara untuk menyajikan standar akuntansi pengelola keuangan yang baik.

"Penghargaan ini menjadi cambuk bagi kami agar di tahun mendatang dapat menyajikan seluruh laporan yang terbaik dan dalam penggunaannya pun harus tepat dan baik pula," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya