Dugaan Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirut Pertamina

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

3 September 2018 11:45 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sedianya Nicke akan diperiksa untuk tersangka Idrus Marham (IM).

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Nicke perlu dimintai keterangan karena pernah menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

Namun, belum diketahui pasti apa peran Nicke dalam kasus ini.

"Untuk saksi Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas dia sebelumnya di PLN," katanya melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Tak hanya Nicke, penyidik KPK turut memanggil CEO Blackgold Natural Recourses Limited, Rickard Philip Cecil; Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso; dan Kepala Satuan IPP PT PLN, M. Ahsin Sidqi.

"Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Idrus," kata Febri.

Dalam kasus ini, Idrus yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar bersama-sama Eni diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. 

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni  dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar. 

Tak hanya itu, Idrus diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya