Dua Pria di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri dan Keponakan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

16 Februari 2020 13:00 WIB
Daerah | Rilis ID
 Polsek Pardasuka Polres Pringsewu meringkus dua tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Polsek Pardasuka Polres Pringsewu meringkus dua tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

Saat korban WM masih kelas dua sekolah Dasar dan terakhir kali melakukan pada bulan januari 2020 pukul 22.00 WIB dilakukan di rumah tersangka sendiri disaat istri tidak berada di rumah.

Kemudian tersangka Y terhadap N yang statusnya masih keponakan tersebut sebanyak dua kali yaitu pada Bulan Mei dan Nopember 2019 dan dilakukan di rumah tersangka.

Awal melakukan aksi persetubuhan H melakukan ancaman terhadap korban N dengan cara menodong korban pakai sebilah golok, sambil bilang jangan sampai memberitahu ibunya maupun orang lain.

Sedangkan Y saat melakukan persetubuhan terhadap WM awalnya memberikan iming akan membelikan sepeda motor dan juga memberi mengancam akan menyantet korban apabila memberitahu pada siapapun.

“Kemudian terhadap korban N pelaku Y dengan memberikan iming-iming uang mulai dari 5-10 ribu dan juga ditraktir dibelikan bakso," ungkap kapolsek.

Kapolsek menambahkan atas perbuatan tersebut kedua tersangka terancam pidana 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman tersebut.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya