Dua Pria di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri dan Keponakan
Yuda Haryono
Pringsewu
Saat korban WM masih kelas dua sekolah Dasar dan terakhir kali melakukan pada bulan januari 2020 pukul 22.00 WIB dilakukan di rumah tersangka sendiri disaat istri tidak berada di rumah.
Kemudian tersangka Y terhadap N yang statusnya masih keponakan tersebut sebanyak dua kali yaitu pada Bulan Mei dan Nopember 2019 dan dilakukan di rumah tersangka.
Awal melakukan aksi persetubuhan H melakukan ancaman terhadap korban N dengan cara menodong korban pakai sebilah golok, sambil bilang jangan sampai memberitahu ibunya maupun orang lain.
Sedangkan Y saat melakukan persetubuhan terhadap WM awalnya memberikan iming akan membelikan sepeda motor dan juga memberi mengancam akan menyantet korban apabila memberitahu pada siapapun.
“Kemudian terhadap korban N pelaku Y dengan memberikan iming-iming uang mulai dari 5-10 ribu dan juga ditraktir dibelikan bakso," ungkap kapolsek.
Kapolsek menambahkan atas perbuatan tersebut kedua tersangka terancam pidana 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman tersebut.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
