Dua Pria di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri dan Keponakan
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil menangkap dua tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kedua tersangka berinisial H (41) dan Y (37) masing-masing warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka.
H ditangkap di rumahnya pukul 16.30 WIB. Sedangkan Y ditangkap pukul 17.00 WIB, Rabu (12/2/2020).
Menurut Kapolsek Pardasuka AKP Martono, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, kedua tersangka ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda.
Pertama Laporan Polisi No.Pol LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020 dengan pelapor Aminah, korban N dan terlapor Y.
Kemudian Laporan Polisi No.Pol LP/B/77/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020 dengan pelapor Aminah terhadap korban N dengan terlapor H.
“Selanjutnya laporan polisi LP/B/78/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020 dengan pelapor HUSEIN dengan Korban WM dengan terlapor Y," katanya.
Dasar laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur N (14) dan WM (15), dengan status pelajar warga Kecamatan Pardasuka.
"Dari hasil pemeriksaan Pelaku H melakukan persetubuhan terhadap N yang berstatus anak tirinya sebanyak dua kali yaitu pada bulan Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di kamar korban dan yang kedua pada bulan Desember 2019 sekira pukul 24.00 WIB di rumah nenek korban," ucapnya.
Sedangkan untuk tersangka Y terhadap korban WM yang berstatus anak tirinya sudah berkali-kali semenjak tahun 2011.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
