Dua Pengusaha Partikelir Jadi Tersangka Korupsi Bupati Subang

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Juli 2018 21:33 WIB
Nasional | Rilis ID
Pimpinan KPK Saut Situmorang. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Pimpinan KPK Saut Situmorang. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna (PS) alias Asun dalam kasus pengembangan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Subang, Jawa Barat, terkait dengan proses perizinan di Pemkab Subang tahun 2017-2018.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu PS (Puspa Sukrisna alias Asun alias Koh Asun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situnorang, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

PS selaku Direktur Utama PT PBM dan PT ASP bersama-sama dengan tersangka swasta lainnya Miftahudin diduga telah memberikan hadiah atau janji pada Bupati Subang perizinan PT PBM dan PT ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Atas perbuatannva, PS disangkakan melanggar pasal 5 ayal (1) huruf a atau pasal S ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana

Dalam kasus ini, Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep dan seorang swasta bernama Data diduga menerima uang suap dari Miftahuddin selaku swasta PT ASP. Suap tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp1,4 miliar.

Dalam operasi senyap ini, tim KPK menyita uang sebesar Rp337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, total commitment fee lebih dari itu.

Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati Imas Aryumningsih ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya