Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

16 Juli 2018 12:28 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP Bimanesh Sutardjo divonis 3 tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu saja, ia juga diminta membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda penjara Rp150 juta. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari masa penahanan," kata hakim Saifudin Zuhri di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Ia terbukti hendak melakukan perbuatan bersama-sama untuk membantu Setya Novanto menghindari proses hukum di KPK.

Hakim pun turut memiliki sejumlah pertimbangan. Pertimbangan memberatkan ialah Bimanesh dianggap tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas korupsi dan membawa nama buruk petugas medis kedokteran.

Sementara pertimbangan meringankan, hakim menilai dokter Bimanesh telah berjasa banyak untuk negara di bidang kesehatan.

"Pengabdian menjadi dokter 32 tahun dengan meraih berbagai penghargaan, terdakwa berbuat sopan di muka sidang dan memiliki tanggungan keluarga," ucap hakim.

Sebelumnya, ia dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu saja, ia juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menuntut dan menyatakan Bimanesh Sutardjo terbukti bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan korupsi," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Seperti hal yang memberatkan yakni perbuatan Bimanesh dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Bimanesh juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, ia selama ini bersikap sopan selama persidangan, dan  menyesali perbuatannya serta dianggap banyak berjasa di bidang kedokteran.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya