Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara
Anonymous
Jakarta
"Terdakwa juga banyak berjasa dan mengabdi kepada masyarakat sebagai dokter spesialis penyakit dalam sub-spesialis ginjal dan hipertensi," ujarnya.
Bimanesh yang merupakan dokter RS Permata Hijau diduga telah merintangi penyidikan e-KTP dengan membantu Fredrich Yunadi memalsukan rekam medis Setya Novanto.
Ia kemudian terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
