Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

16 Juli 2018 12:28 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis ID

"Terdakwa juga banyak berjasa dan mengabdi kepada masyarakat sebagai dokter spesialis penyakit dalam sub-spesialis ginjal dan hipertensi," ujarnya.

Bimanesh yang merupakan dokter RS Permata Hijau diduga telah merintangi penyidikan e-KTP dengan membantu Fredrich Yunadi memalsukan rekam medis Setya Novanto.

Ia kemudian terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya