Divonis 3 Tahun Penjara, Bimanesh Pertimbangkan Tuntut Balik Saksi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, dokter Bimanesh Sutardjo, menilai, vonis penjara tiga tahun oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi merupakan keputusan yang terbaik.
Namun begitu, pihaknya masih berpikir-pikir apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya atau tidak.
"Ya saya terima yang seperti saya kemukakan ya pikir-pikir, tapi ya itu yang terbaik sih," kata Bimanesh usai sidang di pengadilan negeri tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Sementara itu, kuasa hukumnya mengaku tetap kecewa lantaran hakim memutus kliennya bersalah. Ia pun memandang kliennya dinyatakan bersalah atas dasar kesaksian para rekan Bimanesh di RS Medika Permata Hijau.
"Keputusan bersalah ini diperoleh dari kesaksian yang disampaikan oleh dokter Michael, dokter Alya, suster Nana dan perawat Indri. Akibat kesaksian mereka lah maka klien kami dinyatakan bersalah, kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil menjadikan klien kami bersalah," ujarnya.
Ia pun menyebut, saat ini ingin berpikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Termasuk, opsi menuntut balik empat saksi yang sudah memberi kesaksian di persidangan.
"Ya kami katakan tadi, posisi kami sekarang ini berpikir-pikir apa sikap kami terhadap keputusan pengadilan ini, karena kalau banding itu juga punya risiko dan kalau menerima itu juga ada risikonya," paparnya.
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP Bimanesh Sutardjo divonis 3 tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu saja, ia juga diminta membayar denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda penjara Rp150 juta. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari masa penahanan," kata hakim Saifudin Zuhri di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (16/7/2018).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
