Divonis 3 Tahun Penjara, Bimanesh Pertimbangkan Tuntut Balik Saksi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

16 Juli 2018 16:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Dokter Bimanesh Sutardjo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Dokter Bimanesh Sutardjo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Ia terbukti hendak melakukan perbuatan bersama-sama untuk membantu Setya Novanto menghindari proses hukum di KPK.

Hakim pun turut memiliki sejumlah pertimbangan. Pertimbangan memberatkan ialah Bimanesh dianggap tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas korupsi dan membawa nama buruk petugas medis kedokteran.

Sementara pertimbangan meringankan, hakim menilai dokter Bimanesh telah berjasa banyak untuk negara di bidang kesehatan.

"Pengabdian menjadi dokter 32 tahun dengan meraih berbagai penghargaan, terdakwa berbuat sopan di muka sidang dan memiliki tanggungan keluarga," ucap hakim.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya