Ditetapkan Wali Kota Rp2,9 Juta, UMK Bandarlampung 2021 Tunggu SK Gubernur
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Upah minimum kota (UMK) Bandarlampung 2021 telah ditetapkan Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebesar Rp2.903.226. atau naik Rp250 ribu dari tahun sebelumnya.
Meski mengalami kenaikan 9 persen, UMK Bandarlampung 2021 belum otomotis berlaku karena masih surat keputusan (SK) Gubernur Lampung.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Wewenang Gubernur untuk menentukan UMP maupun UMK.
"Rekomendasi kenaikan UMK Bandarlampung sedang dalan tahap penulisan nomor dan hari ini kita akan sampaikan ke Provinsi (Pemprov Lampung), karena keputusannya ada di tangan Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung Wan Abdurahman, Jumat (6/11/2020).
Wan Abdurahman berharap keputusan kenaikan UMK Bandarlampung tahun depan segera terealisasi, sehingga bisa berlaku pada Januari 2021.
"Tentunya kita berharap secepatnya hasilnya turun keputusannya, karena bulan Januari 2021 UMK ini diberlakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung yang terdiri dari Pemkot Bandarlampung, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha telah sepakat menaikkan UMK 2021.
Padahal sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) melalui surat edaran (SE) Nomor: M/11/HK.04/X/2020 menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
