Dishub Jatim Rumuskan Aturan Ojek Daring
Budi Prasetyo
Surabaya
RILISID, Surabaya — Kepala Dinas Perhubungan (dishub) Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, pambahasan mengenai aturan ojek daring atau online terus dibahas.
Sembari menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, Dishub Jatim terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk kordinasi.
“Kami masih rumuskan,” ujar Wahid di Surabaya, Jumat (9/8/2018).
Mantan Penjabat Wali Kota Malang ini melanjutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas disebutkan roda dua bukanlah angkutan umum.
Begitu pun dengan keputusan MK tentang pengajuan gugatan terhadap Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
MK menolak pengajuan tersebut. Namun, pihaknya memandang perlu ada aturan terkait ojek online.
Alasannya, fakta di lapangan ojek online masih sangat dibutuhkan dan berkembang terus.
“Oleh karena itu pemerintah wajib mengatur. Dalam hal ini karena sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, maka pemprov melakukan rapat kordinasi semua stakeholder untuk merumuskan dan mengatur bagaimana roda dua itu,” bebernya.
Jadi judul yang akan digunakan nanti, apakah dinamakan roda dua atau yang lain, Wahid mengaku masih belum diputuskan secara detail.
Pihaknya masih terus merumuskan penggunaan kata yang pas di dalam aturan ojek online nantinya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
