Dilelang Hari Ini, Kain Kiswah SDA Laku Rp450 Juta
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kain penutup Ka'bah atau kiswah milik mantan Menteri Agama Suryadharma Ali laku terjual dalam lelang yang digelar oleh Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kordinator alat kerja dan eksekusi Labuksi, Irene Putri, kain kiswah tersebut laku senilai Rp450 juta.
Irene mengatakan, sejauh ini hasil lelang KPK mencapai Rp16 miliar 550 juta. Ia pun berharap banyak barang lelang sitaan KPK yang laku selain kain kiswah tersebut.
"Kita enggak pasang target. Harapan kita barang cepat laku. Ini nilai total limit Rp46 miliar Seperti kain kiswah Rp450 juta alhamdulillah," papar Irene di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Sementara itu, pembeli kain kiswah yang bernama Muhammad Jufri Saad mengaku sengaja membeli kain kiswah karena dianggap berharga. Menurutnya, dirinya rela merogoh kocek Rp450 juta lantaran nilai tersebut lebih murah ketimbang dijual di Mekah.
"Kiswah ini kita tahu bahwa sebagai orang muslim bahwa itu adalah suatu ibaratnya koleksi terbaik, karena tutupnya Ka'bah. Saya ingin untuk koleksi di rumah, jadi Rp450 juta itu kalau kita nilai di Mekah lebih mahal dibanding dari harga yang di KPK ini," paparnya.
Ia pun mengaku tidak akan menjual lagi kain kiswah tersebut. Nantinya ia berencana memajang kain kiswah tersebut di rumahnya.
"Untuk koleksi dan kiswah itu sudah seminggu saya incar dan sampai sekarang alhamdulilah didapat," ujarnya.
Jufri sendiri berprofesi sebagai pengusaha jual beli besi tua. Ia sudah sering mengikuti lelang yang dibuka oleh KPK. Untuk kali ini, sudah terhitung lelang ketujuh yang diikutinya.
Sementara itu ditanya terkait penjualan kiswah ini, Suryadharma Ali menginginkan agar kiswah tersebut dikembalikan kepadanya. Menurutnya, berdasarkan putusan pengadilan, kain kiswah tersebut tetap menjadi miliknya.
"Apapun yang terjadi harus kembali. Kalau pengadilan memutuskan dikembalikan harus dikembalikan meskipun sudah dijual,"paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
