Dilelang Hari Ini, Kain Kiswah SDA Laku Rp450 Juta
Anonymous
Jakarta
Ia pun tak mau bila KPK mengembalikannya dalam bentuk uang. Menurutnya, jika KPK tidak mengembalikannya maka termasuk tindakan perampasan.
"(Ingin) dalam bentuk barang sebab yang kita minta adalah barang bukan uang bukan harga dari barang itu karena perampasan yang tida hak, perampasan yang batil," paparnya.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang kain penutup ka'bah atau kiswah milik mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Kain tersebut berukuran 80 centimeter x 59 centimeter.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sesuai aturan yang diatur di Mahkamah Agung (MA), barang yang dilelang berdasarkan hasil putusan pengadilan. Sehingga meskipun ada proses hukum yang masih berjalan di tahapan berikutnya namun tetap tidak menghilangkan putusan pengadilan yang semula.
"Barang yang dilelang tentu saja berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung mengatur bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, SDA disebut telah menerima Kiswah lantaran telah membantu penunjukan langsung dalam penyewaan perumahan jemaah haji lndonesia di Arab Saudi pada pelaksanaan ibadah haji 2010. Padahal, perumahan itu tidak memenuhi beberapa persyaratan.
"Bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji 2010, terdakwa menerima pemberian berupa potongan kain penutup Ka'bah (kiswah) dari Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena telah membantu meloloskan rumah-rumah yang ditawarkan," ujar jaksa.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
