Dikentutin Berulang Kali, Tetangga Akhirnya Bacok Sepasang Suami Istri

Tari Oktaviani

Tari Oktaviani

Padang

24 Januari 2020 18:01 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi Penjara. RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
Ilustrasi Penjara. RILIS.ID/Dendi Supratman

Akibat perbuatannya, AS ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya