Dikeluhkan Nasabah Tidak Peka, PT PNM Lambar Diklarifikasi
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM yang berkantor di Kelurahan Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat (Lambar), diduga tidak peka.
Mereka dikeluhkan tidak mengindahkan instruksi pemerintah. Ini setelah Bupati Lambar Parosil Mabsus menerima keluhan dan laporan dari masyarakat terkait PNM yang tidak memberikan kebijakan restrukturisasi/keringanan kepada nasabah.
Parosil karenanya langsung memerintahkan Asisten II Ismed Inoni untuk memanggil PT PNM dan meminta keterangan terkait hal tersebut, Rabu (29/4/2020).
PNM diketahui merintis usaha pinjaman (kredit) modal kepada pelaku UMKM dan mengemasnya dalam dua produk.
Pertama, Unit Layanan Modal Mikro (UlaMM) yang merupakan layanan pembiayaan dan pendampingan usaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kedua, Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukkan bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro.
Usai menghadiri panggilan Pemkab Lambar, Kepala Unit UlaMM Cabang Liwa, Okta Pratama, mengaku pihaknya sudah mengikuti instruksi dari pemerintah yaitu perpanjangan tenor atau memperkecil angsuran. Hal itu sudah dijalankan per bulan ini.
"Selebihnya sudah berjalan semua sesuai dengan prosedur-prosedur yang ada semenjak Covid-19 ini. Penagihan di lapangan pun sudah diinstruksikan sesuai protokoler," ungkap Okta di lobi kantor bupati, Rabu (29/4/2020).
Menurut dia, berapapun angsuran nasabah yang terkena dampak Covid-19 tetap mereka terima. Sementara, nasabah yang mengajukan penangguhan angsuran akan diproses terlebih dahulu.
"Biasanya kita koordinasikan dulu dengan nasabah apakah setuju kalau angsurannya diperkecil. Dan, kebanyakan setuju,” jelasnya.
Sementara, Kepala Cabang Mekaar Liwa, Anita Nuraini, menyatakan dari 2.521 nasabah, ada 104 nasabah yang sudah tidak membayar angsuran dikarenakan usahanya tidak berjalan. Seperti kantin-kantin sekolah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
