Data Penerima Bantuan Amburadul, DPR: Yang Miskin sama yang Kaya, Terbalik!

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

18 Februari 2020 20:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Dana Bantuan. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ilustrasi Dana Bantuan. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

RILISID, Jakarta — Anggota Komis IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan validitas data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak terverifikasi Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS). 

Pasalnya, data yang dimiliki Kemensos terkait PBI terdapat 96,8 juta dan yang tidak terverifikasi DTKS sekitar 30 juta. Artinya dari 30 juta data tersebut, ada masyarakat yang tidak masuk dalam data DTKS masyarakat bukan golongan miskin.
"Mensos membangga-banggakan 96,8 juta PBI tapi ada sekitar 30 juta yang tidak termasuk kedalam data DTKS, itu jumlah yang sangat banyak harus segera diselesaikan permasalahan tersebut," ujar Saleh di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2020).

Saleh mengaku khawatir program tersebut tidak tepat sasaran, jika datanya saja tidak valid. "Saya khawatir, bisa-bisa yang miskin sama yang kaya ini terbalik mana yang harus menerima bantuan mana yang tidak!," tegasnya.

Saleh menuturkan, jika selama ini seolah Menkes yang selalu disalahkan terkait persoalan ini. Padahal, menurutnya, permasalahan terdapat di Mensos.

"Saya kasihan ke Menkes seolah disalahkan terus terkait persoalan ini padahal permasalahannya ada di Mensos," tuturnya.

Karenanya, Saleh mendesak agar Mensos segera membereskan permasalahan data PBI secepatnya.

"Mensos harus bersihkan permasalahan data-data yang terdapat pada PBI secepatnya, supaya semua permasalahan ini segera selesai," pungkasnya. 

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Yahya Zaini, memberikan sejumlah catatan. Pertama, pemerintah harus secepatnya melakukan cleansing data dari 19,9 juta peserta kelas III Mandiri mana yang betul-betul tidak mampu.

"Kedua, perlu ada limitasi waktu berapa bulan cleansing data bisa diselesaikan," kata Yahya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2). 

Dalam limitasi tersebut, politisi Golkar ini memberikan tenggat waktu 3 bulan. Alasannya, kata dia, cleansing data sudah pernah dilakukan, bukan pertama kali, tinggal disinkronisasikan dan diupdate kembali. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya