DPR Minta BI Bujuk Investor Redam Gejolak Rupiah

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

26 Juli 2018 17:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

Pihak asing yang memegang SBI juga harus menahan kepemilikannya tujuh hari lagi sebelum menjualnya kembali.

"Begitu juga asing, dia beli dan harus di-hold tujuh hari baru boleh dijual. Jadi memang dilakukan holding supaya SBI tidak digunakan keluar masuk dalam jangka pendek," sambung dia.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya