DPR Minta BI Bujuk Investor Redam Gejolak Rupiah

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

26 Juli 2018 17:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo meminta Bank Indonesia (BI) membujuk investor-investor besar dari luar negeri untuk menanamkan dananya di Indonesia guna meredam gejolak Rupiah. 

"Rupiah perlu distabilkan, supaya tidak membingungkan pengusaha. Dengan begitu, dunia usaha bisa merencanakan bisnisnya dengan baik," ujar Donny di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Menurut dia, para investor besar itu bisa dirayu untuk membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI). "Saya pikir BI punya cara jitu untuk merayu investor besar ini, terserah saja mau pakai instrumen mana, entah SBI atau SBN," katanya.

Donny memprediksi setidaknya ada sekitar US$20 miliar jika investor itu berhasil didapat. Angka tersebut dinilai cukup untuk meredam pelemahan Rupiah.

"Itu perkiraan saya, cukup bisa meredam Rupiah. Karena kalau BI intervensi terus, mau tak mau menguras cadangan devisa negara," terangnya.

Donny juga menilai, BI tidak cukup sekali melakukan intervensi terhadap Rupiah. Tapi harus juga mengeluarkan puluhan triliun. "Tidak mungkin, BI lakukan intervensi terus menerus," jelasnya.

Untuk itu, Donny menyarankan, agar investor ditawarkan membeli SBI dengan bunga yang menarik. "Namun SBI itu tak perlu dilelang seperti SBN. Karena kalau dilelang, mereka tidak mau, dan bisa menjadi tidak tertarik," tandasnya.

Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa Sertifikat BI (SBI) bisa dimiliki oleh pihak asing. Namun, hal tersebut baru terealisasi sekitar satu minggu atau tujuh hari setelah ditahan bank.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah mengatakan SBI dibeli oleh bank peserta operasi moneter terlebih dahulu. Setelah tujuh hari, bank diperbolehkan menjual ke bank asing atau individu asing.

"Bank yang menang kemarin diharuskan menahan dulu selama tujuh hari, setelah tujuh hari boleh dijual ke pihak lain, termasuk asing," kata Nanang di kantor BI, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya