DD Lambar Dialihkan Jadi BLT, Rp600 Ribu per Orang

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

16 April 2020 19:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Lampung Barat — Menghadapi dampak pandemi virus corona (Covid-19), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Lampung Barat (DPMP Lambar) akan mengalihkan Dana Desa (DD) menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Mengacu Permendes Nomor 6 tahun 2020 sebagai perubahan Permendes Nomor 11 tahun 2019, DD bisa digunakan untuk BLT dengan besaran Rp600 ribu untuk satu penerima manfaat selama tiga bulan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, mewakili Kepala DPMP Lambar Ronggul L Tobing, mengatakan meskipun telah menerima salinan dari Permendes tersebut, namun tidak serta merta bisa langsung diterapkan.

”Intinya kita siap untuk melaksanakannya. Hanya, perlu pembahasan lebih lanjut. Jangan sampai BLT yang disalurkan justru tumpang tindih dengan program lainnya,” kata Ruspel melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (16/4/2020).

Ruspel memaparkan penerima manfaat BLT nantinya akan mengacu pada data yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas. Atau data lain yang merujuk pada aturan yang sah.

”Kita sangat mendukung atas kebijakan ini, karena memang dampak adanya wabah Covid-19 ini sudah dirasakan oleh masyarakat. Dengan adanya kebijakan tersebut tentu sangat membantu,” ungkap Ruspel.

Dalam Permendes tersebut secara tegas disebutkan kriteria penerima BLT itu bukan merupakan penerima dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

"Sangat tidak dibenarkan ketika nantinya yang sudah menerima BPNT dan PKH lalu menerima BLT. Karena itu akan kita bahas terlebih dahulu supaya bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Pihaknya juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendes pada rapat yang akan dilaksanakan melalui video conference dalam waktu deka. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya