Cetak Adminduk, Kini Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil Lampura
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
”Di dalam aturan itu penjelasan spesifikasinya tertuang dalam pasal 4, 9, 12 dan pasal 14. Dicatat juga untuk keperluan anak WNI yang tinggal di luar NKRI.” jelas Tien.
Dia meminta warga dapat melaporkan alamat email dan nomor telepon masing masing kepala keluarga untuk mendapat pemberitahuan dari dinas terkait.
Juga dapat men-download aplikasi QR untuk mengecek keaslian dokumen yang dicetak tersebut melalui barcode yang tersedia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
