Cetak Adminduk, Kini Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil Lampura
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Sebagai wujud menuju era digitalisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara (Disdukcapil Lampura) telah menggunakan bahan baku kertas HVS jenis A4 untuk penerbitan Dokumen Kependudukan dengan sistem barcode.
Nantinya barcode akan mempermudah warga dalam mengakses menggunakan jaringan telekomunikasi.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Tertuang di dalamnya bahan baku kertas HVS A4 dengan berat jenis 80 gram satu rangkap warna putih, yang dicetak untuk dokumen hasil pelayanan penduduk dalam bentuk Kartu Keluarga (KK) dan akta pencatatan sipil. Di antaranya akta perceraian/perkawinan dan akta lahir maupun kematian.
”Dengan cara ini, ke depan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil untuk mengakses data kependudukan,” jelas Maspardan, Kepala Disdukcapil Lampura.
Masyarakat yang sudah mendaftar akan diberikan password sehingga mereka bisa melakukan pencetakan sendiri. Tujuannya menghindari kerumunan masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
“Insyaallah kita siap melakukan pencetakan administrasi kependudukan menggunakan kertas HVS ini. Dan ketika terjadi kendala juga kita siap untuk menanganinya,”ucap dia.
Dia mengimbau masyarakat dengan adanya kemudahan ini, sejak jauh hari sudah bisa mengurus dokumen. Jangan sampai saat waktu diperlukan mereka baru mengurus berkas.
”Kan mereka bisa mencetak sendiri tanpa harus ke Disdukcapil. Selain itu data adminduk yang ingin dicetak bisa dicek melalui handphone,” jelasnya.
Sekretaris Disdukcapil, Tien Rostina, menambahkan masyarakat tidak perlu lagi mengganti dokumen kependudukan yang sudah dicetak. Karena ini hanya untuk mereka yang baru, seperti melakukan perubahan data.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
