Bupati Tuba Luncurkan BST: Pesan Pak Menteri, Jangan Belikan Rokok!

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Tulangbawang

13 Mei 2020 10:55 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Winarti saat meluncurkan bantuan sosial tunai kepada warga, Rabu (13/5/2020). FOTO: DISKOMINFO TUBA
Rilis ID
Bupati Winarti saat meluncurkan bantuan sosial tunai kepada warga, Rabu (13/5/2020). FOTO: DISKOMINFO TUBA

RILISID, Tulangbawang — Bupati Tulangbawang (Tuba) Winarti meluncurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST serentak di sejumlah kantor pos, Rabu (13/5/2020).

Peluncuran program BST dilaksanakan di Kantor Pos Menggala, Kantor Pos Unit II, Kantor Pos Rajawali, dan Kantor Pos Rawajitu Selatan.

Turut mendampingi Dandim 0426 Tulangbawang Letkol Kohir, Sekkab Anthoni, Asisten I Pemkab Tuba Akhmad Suharyo, Kadiskominfo Dedy Palwadi dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab setempat.

Sebanyak 19.557 keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan sosial tunai pada tahap pertama tersebut. Totalnya, 28.955 KPM di Kabupaten Tulangbawang. Masing-masing menerima Rp600 ribu/bulan selama tiga bulan.

Bupati Winarti mengharapkan BST bisa digunakan untuk keperluan mendesak keluarga yang terdampak pandemi global virus corona.

“Semoga ini bisa membantu Saudara-saudara semua, pesan pak Menteri jangan belikan rokok, ingat ya!,” pintanya, Rabu (13/5/2020).

Bantuan sosial tunai tersebut mendapat apresiasi dari warga Tuba. Mereka mengaku sangat terbantu untuk menyambung hidup sehari-sehari.

“Kami mengucapkan terima kasih untuk pak Menteri dan ibu Bupati Winarti atas disalurkannya bantuan sosial tunai ini, sangat bermanfaat untuk keluarga saya,” ujar Winarti, warga Kampung Tiuh Tohow.

Penyaluran BST tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan alat pelindung diri (APD). Petugas juga mengimbau masyarakat memperhatikan physical distancing atau jaga jarak. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya