Bupati Lambar Imbau Warga dan ASN Tidak Berpergian ke Bandarlampung

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

1 Mei 2020 12:42 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Lambar Parosil Mabsus. FOTO: IST
Rilis ID
Bupati Lambar Parosil Mabsus. FOTO: IST

RILISID, Lampung Barat — Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warganya melakukan kunjungan ke Bandarlampung.

Diketahui, Bandarlampung telah ditetapkan sebagai zona merah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

“Notabenenya hampir 60 persen dari ASN Lampung Barat memiliki tempat tinggal di Bandarlampung," kata Parosil dalam video conference, Kamis (30/4/2020).

Karenanya, Parosil berharap seluruh ASN yang bertugas di Lambar untuk tidak meninggalkan tempat. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Mari kita sama-sama menyadari akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan cara tidak melakukan kunjungan ke Bandarlampung dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Imbauan ini berlaku untuk masyarakat Lambar. Bupati berharap warganya tidak melakukan kunjungan yang tidak terlalu penting atau mendesak ke daerah zona merah.

"Walaupun sangat-sangat mendesak atau penting, harapannya agar tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Parosil mengklaim telah mendirikan empat posko pemeriksaan di pintu masuk Lampung Barat. Yakni di Sumberjaya, Sukau, Balikbukit, dan Suoh.

Dia berharap petugas posko tidak boleh terlena untuk memantau masuknya warga dari daerah zona merah ke Lampung Barat.

“Agar dilakukan pemeriksaan ketat, begitu juga warga yang berasal dari Sumatera Selatan, yang notabene termasuk dalam zona merah. Mohon kiranya kendaraan-kendaraan mungkin sebaiknya diarahkan untuk balik arah, jangan sampai masuk ke Lampung Barat, lebih baik kita melakukan pencegahan daripada melakukan pengobatan,” kata Parosil. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya