Bupati Bengkalis Dicegah oleh KPK ke Luar Negeri, Ada Apa?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

22 September 2018 16:02 WIB
Daerah | Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Bupati Bengkalis Amril Mukminin dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pergi ke luar negeri. Ini lantaran terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Amril dicegah untuk kepentingan penyidikan atas tersangka Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir. Menurut penyidik, Amril diduga mengetahui banyak terkait kasus ini sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya maka KPK dapat memanggilnya.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka," kata Febri, Jakarta, Sabtu (22/9/2018).

Adapun pelarangan berpergian ke luar negeri terhadap Amril itu dilakukan selama enam bulan kedepan. Atas dasar ini, KPK pun sudah melayangkan surat terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkum Ham untuk pencegahan tersebut.

"Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 13 September 2018 tersebut," ucap Febri. 

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang‎-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bangkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dua tersangka tersebut adalah Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Atas perbuatan keduanya, negara diduga merugikan negara hingga Rp495 miliar.

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya