Bupati Bener Meriah Bantah Suruh Berikan Uang ke Gubernur Aceh

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juli 2018 17:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Bupati Bener Meriah Ahmadi. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Bupati Bener Meriah Ahmadi. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Bupati Bener Meriah Ahmadi ikut ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku bukan dirinya yang menyuruh ajudannya untuk menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Bukan saya yang menyerahkan. Itu tidak benar. Yang menyerahkan itu, kalau tidak salah ajudan saya sama pengusaha dari kabupaten saya," katanya sesaat sebelum menaiki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Ahmadi bahkan mengklaim tak tahu-menahu sumber uang yang didapat dari ajudannya itu. Menurutnya, ajudannya kala itu hanya meminta pekerjaan karena harus membayar utang kepada Gubernur.

"Mereka meminta pekerjaan, habis itu mereka katanya harus membayar kewajiban. Urus saja saya bilang, kalau selagi kamu mau bukan dari saya. Saya tidak pernah menyerahkan uang dan Pak Gub tidak pernah meminta uang kepada saya," paparnya.

Kendati begitu, ia mengaku akan kooperatif terhadap masalah hukum yang ia hadapi di KPK. Namun begitu, ia belum terpikirkan mengajukan justice collaborator (JC).

"Saya masih pikir-pikir dulu," paparnya.

Sebagai informasi, Ahmadi ditahan di Rutan cabang KPK di POMDAM Jaya Guntur. Selain itu, pihak swasta T Syaiful Bahri juga turut ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irwandi, Ahmadi serta dua orang swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.

Irwandi diduga menerima Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang merupakan bagian dari jatah Rp1,5 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya