Buka-Tutup Tempat Wisata di Bandarlampung, Pengusaha Bingung

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

11 Mei 2021 20:41 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung M Yudhi. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Dora Afrohah
Rilis ID
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung M Yudhi. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Dora Afrohah

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akhirnya mengeluarkan surat edaran kepada pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata untuk menutup sementara usahanya sejak 13-15 Mei 2021.

Surat edaran (SE) tersebut dikeluarkan pada 10 Mei 2021 dengan Nomor: 008/620/III.20/2021.

SE berdasarkan SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1806/V/20/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Imbauan Penutupan Tempat Wisata atau Hiburan.

Selain itu, surat dari Kapolresta Bandarlampung Nomor: B/707/V/OPS.1.2.3/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Permohonan Penutupan Tempat Wisata di Kota Bandarlampung dalam rangka Mencegah Terjadinya Klaster Baru Covid-19.

SE yang ditandatangani atas nama Wali Kota Bandarlampung dan Plh Sekretaris Daerah Tole Dailami ini mengimbau destinasi wisata dibuka lagi setelah 17 Mei 2021.

Tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas).

Destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata Kota Bandarlampung juga diminta membatasi jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.

Di samping itu, jumlah pengunjung 25 persen dari total kapasitas serta menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi bagi pengunjung wisata.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung M Yudhi mengatakan, sebenarnya tanpa SE ini pun pelaku usaha dan wisata sudah memiliki kesadaran.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung, Adri, juga menegaskan untuk beberapa kabupaten seperti Pesawaran, Lampung Selatan, Tanggamus, Waykanan, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Lampung Timur ditutup.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya