Buat KTP Elektronik Harus Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Kata Kadisdukcapil

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

19 Juli 2021 14:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisdukcapil Bandarlampung Ahmad Zainuddin. Foto: Rilisid Lampung/Sulaiman
Rilis ID
Kadisdukcapil Bandarlampung Ahmad Zainuddin. Foto: Rilisid Lampung/Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Beredar kabar bahwa kartu vaksin menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) di Bandarlampung. Informasi tersebut telah ramai di media sosial dan WhatsApp Grup (WAG).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Bandarlampung membantah informasi tersebut. Menurutnya, tidak benar kartu vaksin Covid-19 menjadi salah satu persyaratan untuk membuat KTP-El.

Selain KTP-El, Zainuddin juga membantah ada syarat tambahan dalam pembuatan dokumen kependudukan lainnya. Seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, kartu identitas anak, dan dokumen lainnya.

"Bagi kami pelayanan di Disdukcapil tidak ada sampai urusan dengan vaksinasi, jadi tidak ada kelengkapan vaksin dan sebagainya," katanya, Senin (19/7/2021).

Di tengah pandemi ini, lanjut Zainuddin, yang berubah hanya jam pelayanan. Ia memastikan loket pelayanan mulai masyarakat sejak pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

"Tutup loket antara 60 sampai 70 warga," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya mengimbau warga bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Permen Manis sejak pukul 07.00 sampai 17.00 WIB.

"Artinya ada pilihan, bisa langsung atau online, kalau langsung harus sebelum pukul 12.00 WIB," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

KTP Elektronik

Kartu Vaksin

Kadisdukcapil Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya