Bertemu Mahfud MD, Komnas HAM-Kejagung Sepakat Lanjutkan Kasus Semanggi
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah bersepakat bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Semanggi 1 dan 2.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik usai bertemu Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
"Iya lanjut. Semua lanjut," kata Taufan.
Dalam pertemuan dengan Mahfud itu, Taufan didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM lainnya, yakni Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam.
Taufan mengungkapkan, pertemuan itu untuk memperkuat komunikasi, termasuk mengklarifikasi beberapa hal yang sempat menjadi polemik di publik.
"Ya, misalnya, pernyataan dari Pak Jaksa Agung. Itu udah diklarifikasi. Bahwa sebetulnya kita semua sepakat duduk bersama-sama tanpa mesti menciptakan kehebohan di ruang publik supaya jalan penyelesaian, baik yudisial maupun nonyudisial bisa didapatkan," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kata Taufan, ditegaskan pula bahwa ranah Komnas HAM terkait kasus Semanggi 1 dan 2 sudah pada tahap penyelidikan dan sudah dilakukan.
"Kalau ada hal yang masih katakanlah perlu, bahan bukti, segala macam, itu kita persilakan Pak Jaksa Agung untuk meneruskan dan tidak perlu mempolemikkan di media lagi," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
