Berkas Sudah Rampung, Keponakan Novanto Segera Disidang
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP) akan segera disidang di meja hijau dalam waktu dekat. Ini lantaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke penuntut umum.
"Tadi untuk IHP sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Dalam perkaranya, sekitar 120 saksi telah diperiksa. Mereka diantaranya terdiri dari Anggota DPR-RI, mantan menteri dalam negeri, pejabat dan PNS kemendagri, pegawai LKPP, pengurus DPD partai di jawa tengah, swasta hingga Notaris/PPAT.
Dalam kasus ini, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Tak hanya Irvanto, pengusaha Made Oka Masagung (MOM) mengalami nasib serupa.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Satu saudara IHB, dan MOM juga swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di KPK, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Irvanto dan Made diduga bersama-sama dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP lainnya, seperti Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Andi Agustinus alias Andi Narogong, kemudian Irman dan Sugiharto, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan keduanya pun menyalahgunakan wewenang sehingga diduga merugikan negara Rp2,3 dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
"IHB diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera, dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP," paparnya.
Agus juga mengatakan, Irvanto diduga mengetahui permintaan upah lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran proyek e-KTP di DPR.
"Diduga IHB menerima total US$3,5 juta pada periode 19 Januari-19Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," ungkapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
