Berikut 2 Kesimpulan Anas Ajukan PK
Anonymous
Jakarta
Anas kembali melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi Anas. Majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
