Berikut 2 Kesimpulan Anas Ajukan PK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

12 Juli 2018 19:50 WIB
Nasional | Rilis ID
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Anas Urbaningrum saat mengajukan Peninjauan Kembali. FOTO: Istimewa

Anas kembali melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi Anas. Majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya