Berharap Pemerintahan Berjalan Baik, Arinal Minta Kada Tak Mudah Mutasi Pejabat

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

3 Juni 2021 15:25 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai membuka acara sosialisasi tentang pemahaman pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah, di Gedung Pusiban, Kamis (3/6/2021). Foto: Istimewa
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi usai membuka acara sosialisasi tentang pemahaman pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah, di Gedung Pusiban, Kamis (3/6/2021). Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka acara sosialisasi tentang pemahaman pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah kabupaten/kota untuk kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2020 lalu, di Gedung Pusiban, Kamis (3/6/2021). 

Acara ini juga menghadirkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto.

Pada kesempatan itu, Arinal mengapresiasi dan menyambut baik terselenggaranya acara tersebut sebagai wahana menyamakan persepsi dan pandangan bagi Kepala Daerah dan Instansi berwenang tentang aturan dan tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. 

Menurut Arinal, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus secara terbuka di daerah dan sesuai dengan Sistem Merit. 

“Hal ini merupakan dampak dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang menginginkan perubahan mind set menuju efektifitas, efisiensi, dinamis dari kondisi yang dihadapi,” paparnya dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung, Kamis siang.

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dalam rangka pembinaan ASN disusun manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan dengan Sistem Merit. 

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja serta kebutuhan instansi daerah secara adil dan wajar, dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 

“Kehadiran KASN diharapkan dapat mencegah penyelenggaraan dan penyelewengan manajemen SDM aparatur seperti mutasi, promosi, dan pemberhentian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. 

Arinal juga berharap para kepala daerah dan instansi terkait dapat memahami aturan yang berlaku. 

“Khususnya tidak mudah untuk melakukan pengangkatan jabatan di saat dan setelah Pilkada, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya