Beredar Surat Eni Siragih yang Mengaku Salah lantaran Korupsi
Anonymous
Jakarta
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima, EMS Anggota Komisi VII DPR RI dan diduga sebagai pemberi yaitu JBK Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).
Basaria menyebutkan Eni mendapat komitmen fee sebesar 25 persen atau Rp4,8 miliar karena sudah memuluskan proses pembangunan PLTU Riau I tersebut.
Adapun Eni sudah menerima sebanyak tiga kali sebelum KPK mendapatkan penerimaan keempat dalam operasi tangkap tangan sebesar Rp 500 juta.
"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta," katanya.
"Diduga uang diberikan oleh lBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," ujarnya.
Eni pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
