Beredar Surat Eni Siragih yang Mengaku Salah lantaran Korupsi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

17 Juli 2018 23:57 WIB
Nasional | Rilis ID
Tersangka Korupsi PLTU Riau I, Eni Siragih. FOTO: Law Justice.
Rilis ID
Tersangka Korupsi PLTU Riau I, Eni Siragih. FOTO: Law Justice.

Saya mohon Bpk Presiden turun tangan maju dengan proyek 35 ribu MW.

Ada lagi yamg lebih gila lagi Proyek Paiton diatas 9 sen, luar biasa gilanya.

Saya membantu Riau I, karena saya tahu semangatnya Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basyir adalah semangatnya buat negara, semuanya di press, di tekan agar hasil jualnya ke PLN menjadi murah dengan begitu listrik buat rakyat pun menjadi murah.

Kesalahan saya, karena saya mengaggap pak Kotjo teman, satu tim, bukan orang lain sehingga kalau ada kebutuhan yang mendesak saya menghubungi beliau untuk membantu sponsor kegiatan organisasi, kegiatan umat maupun kebutuhan pribadi, dan pak Kotjo pun membantu karena mungkin beliau beranggapan yg sama kepada saya.

Kesalahan saya juga adalah merasa kalaupun ada rezeki yg saya dapat dari proyek ini karena saya merasa proyek ini proyek investasi dimana swasta menjadi agen yg legal, proses dari proyek ini benar, kepentingan negara no I (karena menguasai 51%), rakyat akan mendapatkan listrik murah (karena harga jual ke PLN murah), sehingga kalaupun ada rezeki yg saya dapat dari proses ini menjadi halal dan selalu saya niatkan utk orang-orang yang berhak menerimanya.

Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR (karena jabatan saya melekat) dan kesalahan ini akan saya pertanggungjawabkan di depan hukum dan di hadapan Allah SWT.

Jakarta, 15 Juli 2018
Eni Maulani Saragih

Dalam kasus korupsi yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) rupanya berkaitan dengan proyek pembangunan listrik 35.000 mega Watt di Riau.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eni diduga memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau I tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Eni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, bersama Eni, salah satu orang terkaya di Indonesia yakni Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited juga ditetapkan sebagai tersangka selaku penggarap proyek.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya