Bela SGC, Musa Minta Massa Jangan Sekadar Asumsi

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Lampung Tengah

5 Juli 2018 13:06 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Lampung Tengah — Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad, angkat suara terkait tuntutan massa yang ingin pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) dianulir.

Menurut Musa, tudingan dan tuntutan massa tidak relevan. Terutama soal bahwa PT Sugar Group Companies (SGC) telah menciderai proses demokrasi karena membiayai pencalonan Arinal-Nunik.(Baca: Usut Money Politics, Ratusan Warga Lamteng Desak SGC Hengkang)

“Yang jelas begini, semua kan sedang berproses. Bahkan di Lamteng sudah ada tiga temuan money politics dan telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Kita bicara sesuai fakta dan data saja, jangan sekadar asumsi dan katanya-katanya,” katanya ketika dikonfirmasi rilislampung.id, Kamis (5/7/2018).

“Jangan sampai menggiring opini yang tidak baik, justru kita mempertanyakan (Peserta aksi) mereka motivasinya apa? Semua ada aturan dan ketentuan, jangan cuma asumsi dan kata-katanya,” sambung Musa.

Mantan Wakil Bupati Lampung Tengah ini meminta seluruh pihak untuk tidak menghubungkan Arinal-Nunik dengan SGC. Ia juga menghimbau agar lawan politiknya berbicara berdasarkan data dan fakta.

“(SGC dan Arinal-Nunik) Kaitannya apa? Keterlibatannya (SGC) seperti apa. Sudahlah, semua tuntutan mereka sedang berproses di Bawaslu. Jadi tunggu saja. Malah saya dapat info peserta aksi adalah bayaran,” tutupnya.

Sementara pihak SGC belum berhasil dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, Heru Sapto selaku perwakilan SGC tidak mengangkat teleponnya. Pesan singkat rilislampung.id juga tak dibalas. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya