Begini Kronologis Penangkapan Bupati Bener Meriah di Aceh
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pulang dari acara partai Golkar di Aceh Tengah. Berdasarkan dari sumber informasi yang didapar rilis.id, mobilnya dihadang petugas KPK acara pengkaderan partai tersebut.
"Pulang menghadiri acara penutuan pengkaderan partai golkar di Hotel Lingelen Aceh Tengah. Sekitar pukul 16.00 WITA, mobil bupati di hadang di jalan Bireuen Takengon kawasan Paya Tumpi, Aceh Tengah oleh KPK," kata sumber kepada rilis.id, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Dalam mobil tersebut, Bupati saat itu bersama tiga orang lainnya yaitu supir, ajudan pribadi dan seorang anggota DPRD Aceh Tengah Komisi C. Ketiganya pun kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Tengah.
Setelah diperiksa beberapa lama, seorang anggota DPRD Aceh Tengah kemudian dikembalikan dan diperbolehkan pulang. Pihak KPK pun meminta kunci ruang kerja Bupati Bener Meriah untuk dilakukan penggeledahan.
Sebelumnya, diketahui KPK kembali melakukan tangkap tangan. Setidaknya dua kepala daerah di Aceh diamankan. Mereka adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang kepala daerah di Tanah Rencong itu. Setidaknya, ada 10 orang yang diamankan.
"KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS," kata Febri lewat pesan singkatnya, kemarin.
Indikasinya, diduga telah terjadi transaksi suap yang melibatkan dua orang kepala daerah di Serambi Mekah itu. "Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh," ujarnya.
Febri menyampikan, para pihak yang ditangkap sudah berada di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal. "Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
