Bayi Kembar Dibuang, Polsek Denpasar Timur Buru Pelaku
Anonymous
Denpasar
Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Apabila hasil penyidikan ada unsur perencanaan maka ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Penemuan jasad bayi kembar yang baru dilahirkan wanita berinisial D ini ditemukan warga di lorong rumah kos Jalan Ratna, Gang Werdakura, Denpasar, Minggu (15/7), Pukul 13.00 Wita kemarin.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
