Bayi Kembar Dibuang, Polsek Denpasar Timur Buru Pelaku

Default Avatar

Anonymous

Denpasar

17 Juli 2018 19:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi bayi kembar. FOTO: Instagram/
Rilis ID
Ilustrasi bayi kembar. FOTO: Instagram/

Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Apabila hasil penyidikan ada unsur perencanaan maka ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup," ujarnya.

Penemuan jasad bayi kembar yang baru dilahirkan wanita berinisial D ini ditemukan warga di lorong rumah kos Jalan Ratna, Gang Werdakura, Denpasar, Minggu (15/7), Pukul 13.00 Wita kemarin.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya