Bayi Kembar Dibuang, Polsek Denpasar Timur Buru Pelaku

Default Avatar

Anonymous

Denpasar

17 Juli 2018 19:10 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi bayi kembar. FOTO: Instagram/
Rilis ID
Ilustrasi bayi kembar. FOTO: Instagram/

RILISID, Denpasar — Kepolisian Sektor Denpasar Timur, Provinsi Bali, hingga saat ini masih memburu F, pembuang bayi kembar yang diduga melarikan diri ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Sementara ini, kami masih berupaya memeriksa ibu pembuang bayi kembar berinisial D yang kondisinya masih lemas di Rumah Sakit Bhayangkara dan masih memburu kekasihnya berinisial F yang kabur ke kampungnya," kata Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu Ario Seno Wimoko mewakili Kapolsek AKP Nyoman Karang Adiputra, di Denpasar, Selasa (17/7/2018).

Sebelum bayi kembar itu dibuang oleh kedua pasangan sejoli (berinisial D dan F) yang masih berstatus mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Denpasar itu, polisi menduga bayi tersebut dibunuh terlebih dahulu.

Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil visum Tim Forensik yang menemukan adanya luka senjata tajam pada bagian leher dan perut bayi kembar yang ditemukan sudah membusuk di daerah setempat.

"Kalau pun hanya dibuang kemungkinan meninggalnya masih dalam kandungan," katanya.

Ario Seno menduga, tindak kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya bayi kembar itu dilakukan di kamar kos mereka, karena ada keterangan saksi yang juga tetangga kos pelaku sempat mendengar suara tangis bayi.

"Kami menduga mereka membuang bayi kembarnya itu, karena malu atau ingin menutupi aib, maka anaknya dibunuh," katanya.

Pihaknya juga masih menyelidiki lokasi bayi kembar itu dilahirkan dan setiap polisi memintai keterangan D, dirinya sempat tidak sadarkan diri.

Terkait, proses penangkapan wanita berinisial D dilakukan petugas saat berada di rumah kerabatanya di Jimbaran. 

Perbuatan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 341 KUHP, pasal 342 KUHP, pasal 343 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya