Bamsoet Desak Kemenhub Investigasi Kecelakaan KM Lestari Maju

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juli 2018 18:13 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua DPR Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Yayat R Cipasang
Rilis ID
Ketua DPR Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Yayat R Cipasang

RILISID, Jakarta — Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan Kementerian Perhubungan harus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap moda transportasi pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) agar benar-benar laik jalan.

"Saya prihatin terhadap kecelakaan kapal yang terjadi secara beruntun di Dana Toba dan Pulau Selayar, Sulawesi Selatan," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Kecelakaan beruntun yang dimaksudkan, adalah tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, pada 18 Juni, yang membawa penumpang sekitar 180-an orang serta puluhan sepeda motor.

Kemudian, tenggelamnya KM Lestari Maju di perairan Pulau Selayar di Sulawesi Selatan pada Selasa (3/7/2018). KM Lestari Maju membawa penumpang sebanyak 139 orang dan 29 orang di antaranya tidak bisa diselamatkan.

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet menyampaikan ucapan belasungkawa dan rasa prihatin yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan korban lainnya.

"Penyebab kecelakaan KM Lestari Maju harus diinvestigasi. Harus ada pihak yang bertanggung jawab," katanya.

Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu meminta Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menginvestigasi kecelakaan kapal KM Lestari Maju, karena banyak korban jiwa yang tidak berhasil diselematkan.

"Perusahaan pemilik KM Lestari Maju harus bertanggung jawab memberikan santunan terhadap keluarga korban yang meninggal dunia serta menanggung seluruh biaya pengobatan terhadap korban luka-luka," katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan pentingnya upaya serius untuk mencegah kecelakaan moda transportasi ASDP terus berulang.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub harus meningkatkan kinerjanya, terutama pengawasan dan penerbitan surat izin berlayar bagi perusahaan jasa pelayaran.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya