BBM Naik Lagi, Fadli Zon Sebut Pemerintah Ingkar Janji
Anonymous
Jakarta
“Saya menilai, kebijakan pemerintah terkait BBM ini memang tak ada polanya. Serabutan. Dengan Perpres No. 191/2014, pemerintah sebenarnya ingin melepaskan harga BBM pada mekanisme pasar. Itu sebabnya distribusi premium kemudian dibatasi dan dibuat langka, khususnya di Jawa, Madura dan Bali. Buntutnya, menurut data BPH Migas, ada sekitar 1.926 SPBU di Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak lagi menjual Premium,” ujar Ketum HKTI itu.
Bukan hanya membuat langka Premium, pemerintah bahkan sempat mewacanakan menghapus Premium dan menggantinya dengan Pertalite, jenis BBM yang hingga kini tak pernah jelas formulasi harganya. Namun akhirnya, baik Premium maupun Pertalite masih sama-sama dibiarkan eksis.
“Anehnya, menjelang mudik kemarin, aturan pembatasan distribusi Premium tadi diubah lagi oleh Perpres No. 43/2018. Kini SPBU di Jawa, Madura, dan Bali boleh kembali menjual Premium. Jadi, sekali lagi kebijakan pemerintah terkait BBM ini tak jelas, tak konsisten dan tak terencana dengan baik. Tak ada ucapan pemerintah yang bisa dipegang oleh kita hari ini,” kata dia.
Pemerintah seharusnya tidak membiarkan masyarakat diombang-ambingkan fluktuasi harga pasar. Jangan biarkan masyarakat dipaksa menanggung sendiri risiko perekonomian global. Jangan sampai orang kemudian bertanya, "apa gunanya negara jika kebijakan tergantung mekanisme pasar internasional".
“Artinya, harus ada intervensi pemerintah terhadap semua jenis BBM, bukan hanya Solar, Premium, dan minyak tanah saja. Sebab, keliru besar jika soal harga BBM ini hanya didudukkan dalam kacamata kelas sosial, seolah ada BBM khusus bagi orang miskin, dan ada BBM untuk orang mampu. Pandangan semacam itu, selain menyesatkan juga bisa blunder, karena harga BBM secara umum merupakan komponen inflasi yang punya daya tekan kuat terhadap daya beli masyarakat. Efek dominonya sangat luas,” ungkap Fadli.
Harga BBM, sambungnya, berimplikasi langsung terhadap harga transportasi, harga listrik, harga gas, biaya logistik, dan pada akhirnya berimplikasi terhadap kantong masyarakat secara umum.
“Ini bukan masalah kelas, ini adalah masalah publik di mana pemerintah tak boleh lepas tangan atau pura-pura tidak paham,” pungkas Fadli.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
