Awas! KPK Cekal Gaji yang Tak Lapor Kekayaan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

17 Juli 2018 13:22 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Inspektorat Lampung, Syaiful Dermawan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata
Rilis ID
Kepala Inspektorat Lampung, Syaiful Dermawan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata

”Batas penyampaian tanggal 31 Maret. Jika terlambat melapor ada catatan bahwa penyelenggaraan terlambat melapor, jika berganti tahun catatannya tidak patuh,” tandasnya.  

Sementara, Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, pelaporan LHKPN untuk meminimalisasi praktik KKN di lingkungan Pemprov Lampung yang dilakukan ASN. 

Dalam laporan, seharusnya bisa diketahui harta bergerak dan harta tidak bergerak seorang pejabat. Besaran jumlah disesuaikan dengan pendapatan dan dari mana asal harta yang dimiliki.

”Dari sini kita bisa menelusuri dan menindaklanjuti indikasi-indikasi yang mengarah kepada KKN. Harus ada kejelasan di setiap harta yang dilaporkan,” tutur dia. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya