Awas! KPK Cekal Gaji yang Tak Lapor Kekayaan
Anonymous
Bandarlampung
”Batas penyampaian tanggal 31 Maret. Jika terlambat melapor ada catatan bahwa penyelenggaraan terlambat melapor, jika berganti tahun catatannya tidak patuh,” tandasnya.
Sementara, Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, pelaporan LHKPN untuk meminimalisasi praktik KKN di lingkungan Pemprov Lampung yang dilakukan ASN.
Dalam laporan, seharusnya bisa diketahui harta bergerak dan harta tidak bergerak seorang pejabat. Besaran jumlah disesuaikan dengan pendapatan dan dari mana asal harta yang dimiliki.
”Dari sini kita bisa menelusuri dan menindaklanjuti indikasi-indikasi yang mengarah kepada KKN. Harus ada kejelasan di setiap harta yang dilaporkan,” tutur dia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
