Awas! KPK Cekal Gaji yang Tak Lapor Kekayaan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Inspektorat Provinsi Lampung meminta pejabat eselon II segera melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak, KPK akan merekomendasikan pencekalan gaji.
”Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan harta kekayaan. Karena proses pelaporan dengan e-LHKPN cukup cepat,” papar Kepala Inspektorat Lampung, Syaiful Dermawan, Selasa (17/7/2018).
Dasarnya adalah peraturan KPK Nomor 7/2017. KPK memberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan berlaku. Ini juga tertera di keputusan Gubernur Lampung Nomor 276 tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN Lampung.
Dia menjelaskan, prosesnya cukup cepat dengan memakai aplikasi dan mengisi data-data lengkap. Hanya butuh waktu 10 hingga 15 menit dengan mengakses alamat www.elhkpn.kpk.go.id.
Syaiful mengatakan pelaporan ini hanya setahun sekali pada 31 Desember tahun berjalan dan berakhir 31 Maret tahun berikutnya.
Dengan sistem berbasis LHKPN elektronik (e-LHKPN), pelapor hanya melampirkan data yang berkaitan dengan keuangan misal tabungan dan asuransi.
Penyelenggara negara mendapatkan akses akun user name dan password e-lhkpn. Setelah itu penyelenggara negara bisa meminta akun ke KPK.
LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) kali ini merupakan harta kekayaan 2017.
KPK menyebut, Provinsi Lampung pada 2017 masih sangat rendah secara nasional dalam pelaporan LHKPN.
Selanjutnya di tahun 2018 paling lambat 31 Maret 2019 akan diikuti eselon III dan IV, penyampaian dilakukan setiap tahun sekali sepanjang yang bersangkutan masih menjabat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
