Artis Inneke Koesherawati Ikut Terjaring OTT KPK
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin. Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (21/7/2018) dinihari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari enam orang tersebut, ada unsur Penyelenggara Negara di Lapas, narapidana korupsi dan keluarga napi serta PNS di Lapas.
Dari kabar yang diterima, penyelenggara negera tersebut yakni Kalapas Sukamiskin Wahin Husen dan istrinya Dian Anggraini.
Sedangkan yang dimaksud narapidana korupsi dan keluarga yakni Fahmi Darmawansyah dan istrinya Inneke Koesherawati serta orang kepercayaan Fahmi bernama Andri. Fahmi merupakan terpidana kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
"Inneke, istri Fahmi ya. Tapi kita belum tahu apa perannya," ujarnya.
Satu lagi yang diamankan tim penindakan yakni Hendri Saputra selaku orang kepercayaan Kalapas Wahid Husen yang juga merupakan PNS di Lapas Sukamiskin.
Bersama keenam orang tersebut, tim penindakan KPK juga mengamankan uang, valas, dan kendaraan. Total uang suap tersebut masih dihitung oleh KPK.
Keenam orang tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 00.00 WIB. KPK telah mengamankan salah satunya, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
"Sabtu pagi ini yang dapat kami konfirmasi terlebih dahulu, benar tadi menjelang tengah malam tim penindakan KPK menjalankan tugasnya di Sukamiskin, Bandung. Kami lakukan pengecekan informasi dari masyarakat. Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar 6 orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta," ujar Laode dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
